Kumpulan Berita
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, ke Kejaksaan.
Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa, pengajuan penahanan merupakan wewenang dari Kejaksaan.
Dalam hal ini, Budi menegaskan, Polri tidak pernah alergi terhadap kritik dari seluruh lapisan masyarakat. Hal ini juga menyinggung pernyataan yang disampaikan mantan Wakapolri Oegroseno.
Pihak Roy dan Tifa mencurigai adanya penyelundupan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE ke dalam berkas perkara.
<!--pagebreak-->Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diciduk terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Polri juga akan menjamin hak dan kewajiban dari tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Saat ini Refly juga turut membantu mengumpulkan tokoh-tokoh yang bersedia menjadi penjamin penangguhan kliennya.
Menurutnya, dalam kesempatan tersebut mereka banyak berdiskusi terkait kondisi terkini usai penangkapan Dokter Tifa oleh Polisi.