Kumpulan Berita
Rivai meyakini JPU hanya membutuhkan waktu paling lama dua hari untuk memperbaiki dakwaan tersebut. Setelah perbaikan rampung, maka berkas perkara ini kembali dilimpahkan ke PN Jaktim.
Pakar telematika Roy Suryo menyambut positif putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur), yang menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026).
Hakim menjelaskan, dalam suatu perkara seyogianya Penuntut Umum harus menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026). Dengan putusan tersebut, persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026).
Dokter Tifa mengaku dirinya siap menghadapi putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim pada sidang hari ini.
Menurutnya, permohonan praperadilan itu hak dari seseorang, khususnya tersangka dan itu boleh diajukan berapa kali pun pun selama tidak mengulangi permohonan yang sama.
Hakim Tunggal Praperadilan di PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menunda sidang praperadilan jilid 3 yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan ganti kerugian atas dugaan penahanan sewenang-wenang oleh Polda Metro Jaya hingga pekan depan. Penundaan dilakukan karena pihak Kejaksaan tidak menghadiri persidangan.