Kumpulan Berita
Pakar telematika Roy Suryo kembali berhadapan dengan hukum. Kali ini, ia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Ketua Umum Gibranisti sekaligus pendiri kanal YouTube Bang Bill Offside, Taufik Bilfaqih.
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum menyerahkan secara lengkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tim hukumnya. Padahal, kelengkapan BAP tersebut telah diserahkan JPU kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sidang putusan praperadilan jilid II yang diajukan pakar telematika Roy Suryo akan digelar pada Senin 20 Juli 2026. Gugatan praperadilan ini diajukan Roy Suryo atas penetapan tersangka di kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Maruarar bertindak sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan UGM terhadap Bonjowi.
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa mengungkit perjalanan Joko Widodo (Jokowi) yang telah menjadi pejabat publik sejak 2005. Dalam kurun waktu tertentu, Tifa menyebut Jokowi tidak pernah mengakui atau menyampaikan kepada publik bahwa dirinya merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Permintaan ini disampaikan JPU dalam persidangan lanjutan dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari dokter Tifa.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan pihaknya kembali akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Permohonan tersebut menjadi praperadilan ketiga yang diajukan terkait penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kubu Roy Suryo mengkritik keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya, dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.