Kumpulan Berita
Pelapor kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Lechumanan, menyebutkan pihaknya menutup peluang restorative justice (RJ) terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyasuma. Bahkan, mereka meminta agar Roy Suryo dan Dokter Tifa ditahan saat berkasnya sudah P21.
Pelapor kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Ade Darmawan mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin 30 Maret 2026 karena dipanggil dalam proses restorative justice (RJ) terkait Rismon Sianipar.
Tim hukum Troya (Tifa and Roy?? s Advocate) berencana mengajukan gugatan citizen lawsuit, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah ini dilakukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi dokumen calon pemimpin negara.
Sebanyak 17 warga negara secara bersama mengajukan gugatan perdata terhadap Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Melalui gugatan Citizen Lawsuit ini, Soenarko berharap tabir kebenaran dapat terungkap dan memberikan rasa keadilan serta ketenangan bagi masyarakat luas.
Dokter Tifa menyebut isu tersebut adalah sebuah fitnah yang ditujukan kepada dirinya.
Dikatakan Ade, Rismon menyampaikan pandangannya melalui sebuah video, termasuk terkait kapasitas Roy Suryo dalam perkara tersebut.
Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menilai perubahan sikap Rismon Sianipar sebagai bentuk kejujuran yang lahir dari hati nurani.