Kumpulan Berita
Ahli hukum pidana Didit Wijayanti dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026). Dia pun mempersoalkan alat bukti dalam kasus tersebut.
Tersangka kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo, menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan perusakan dokumen ijazah Jokowi dari dokumen yang diunggah Dian Sandi. Pasalnya, dokumen itu hingga kini masih bisa diakses publik.
Youtuber Michael Sinaga menjadi saksi dalam sidang praperadilan Roy Suryo terkait penetapan status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026). Ia meminta agar video-video diskusi yang disiarkan di kanal Youtube miliknya tidak dikriminalisasi dengan dijadikan sebagai barang bukti.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo.
Kubu Polda Metro Jaya dan Kejari Jakarta Selatan membacakan duplik setelah mendengarkan replik dari kubu Roy Suryo dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas kasus fitnah ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (13/7/2026).
Kubu Roy Suryo menyampaikan replik dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (13/7/2026). Dalam replik, kubu Roy mempertanyakan kualitas saksi dan ahli yang dimiliki pihak Polda Metro Jaya.
Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya membacakan jawabannya atas permohonan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo soal penetapan tersangkanya berdasarkan Pasal 32 UU ITE dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kubu Polda Metro membantah menyelundupkan pasal tersebut guna menjerat Roy Suryo.
Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan, permintaan Roy Suryo agar Kejari membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan salah alamat. Hal itu disampaikan dalam jawaban atas permohonan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).