Kumpulan Berita
Kubu Roy Suryo Cs menghadirkan seorang saksi bernama Edi Mulyadi untuk diperiksa Polda Metro Jaya, terkait laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (10/2/2026).
Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster pertama, dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke Kejaksaan. Ketiga tersangka tersebut yakni Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani.
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi berencana mengunggah salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisir dan tanpa sensor ke media sosialnya. Dokumen tersebut ia peroleh langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Permintaan dokumen tersebut kata Refly untuk kepentingan perlindungan hak hukum dari Roy Suryo Cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Farhat mengatakan Jokowi menyampaikan langsung padanya untuk memilih nama-nama yang akan dilakukan restorative justice.
Razman mengaku sikap dari Jokowi itu didapatkan dari seseorang yang setiap hari bersama mantan presiden tersebut.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali angkat bicara terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu, dengan tersangka Roy Suryo Cs. Jokowi menegaskan, bahwa perkara tersebut merupakan urusan hukum dan harus diproses hingga ke pengadilan.
Praktisi hukum, Farhat Abbas menilai, isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sarat muatan politis dan digulirkan karena adanya motif ekonomi.