Kumpulan Berita
Pakar telematika, Roy Suryo bersumpah, pihaknya tak pernah mengedit dan menyebarluaskan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), agar terkesan palsu.
Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 152 saksi dan ahli serta menyita 723 barang bukti terkait kasus fitnah ijazah palsu.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan rekan-rekan (cs), akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma.
Delapan orang, termasuk Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Mereka dijerat pasal KUHP dan UU ITE.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Selain Kompolnas, yang dimintakan pendapat dalam kasus tersebut sebagai pengawas eksternal, hadir pula pengawas internal kepolisian.
Majelis Hakim Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi atas gugatan yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, Rabu (5/11/2025).