Kumpulan Berita
Angka pemblokiran ini dari periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025.
OJK memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas judi online dengan memblokir 14.117 rekening.
Pemblokiran dilakukan sejak Kabinet Merah dilantik oleh Putih Presiden Prabowk Subianto pada Oktober 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya telah menangani ribuan kasus judi online. Dari penanganan kasus itu, sedianya ada ribuan rekening yang telah diblokir.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan saat ini anak di bawah umur dan pelajar jadi korban dari skema kejahatan digital, termasuk judi online (judol).
Usulan pemblokiran itu ditujukan untuk mencegah kejahatan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyebutkan, pada Kuartal Pertama tahun 2025, ada sebanyak Rp47 triliun perputaran uang berkaitan judi online.
Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPU perjudian online pada Rabu (7/5/2025) dengan menciduk dua tersangka.