Kumpulan Berita
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengklaim Indonesia berhasil menekan transaksi judi online (judol) sepanjang 2025. Bahkan, capaian tersebut disebut sebagai sejarah baru dalam upaya pemberantasan judol di Tanah Air.
Gerakan Judi Pasti Rugi yang digagas GoPay untuk memberantas praktik judi online berjalan lancar dan mendapat apresiasi luas.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang transaksi judi online (judol) sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun.
Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menegaskan pentingnya penguatan literasi digital sebagai upaya jangka panjang menghadapi maraknya judi online, iklan pinjaman online ilegal, konten media sosial yang tidak ramah anak.
Empat customer service (CS) operator situs judi online, diringkus polisi di sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan satu buron pelaku dari sindikat judi online (judol) yang mengendalikan 21 situs dengan modus mendirikan 17 perusahaan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka terkait kasus judi online. Kelima orang ini mengelola 21 situs judi daring yang dapat diakses baik dari dalam maupun luar negeri.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan seorang nenek berusia 76 tahun, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan judi online (judol) jaringan internasional, dengan omzet ratusan miliar rupiah per tahun. Lansia berinisial NW itu merupakan satu dari total 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.