Kumpulan Berita
Penegakan hukum di Indonesia yang carut-marut selama ini, khususnya dalam satu dekade, 10 tahun terakhir, demokrasi dirusak, hukum ditabrak, korupsi merajalela, judi di mana-mana
Polisi kembali menangkap dua orang berinisial AA dan F alias W terkait kasus mafia judi online (Judol) yang melibatkan pegawai di Komdigi.
Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengungkapkan jumlah peningkatan perputaran uang terkait judi online (judol) dari tahun ke tahun.
Tokoh Pemuda, Najmi Mumtaza Rabbany mengungkapkan ada tiga penyebab anak muda terjerat dengan judi online (judol). Menurutnya, candu terhadap judol mirip dengan candu bermedia sosial
Ade Ary menambahkan dua tersangka oknum pegawai Komdigi buntut kasus mafia judol. Adapun dua tersangka berinisial AA dan F alias W alias A yang memiliki peran berbeda.
Penyidik Polda Metro Jakarta kembali menangkap dua tersangka kasus dugaan mafia akses judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka yang diciduk adalah AA dan F alias W alias A yang memiliki peran berbeda.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mendorong Pemerintah untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan judi online (judol). Ia pun mendorong agar TNI dilibatkan dalam upaya memberantas judol
Jabatan mentereng Alwin Jabarti Kiemas, tersangka kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).