Kumpulan Berita
Uang tersebut berbentuk cash miliaran rupiah yang ditumpuk di atas meja.
Saat ditanya apakah AJ berperan memverifikasi situs judi online? Wira membenarkannya.
Polda Metro Jaya secara total telah menangkap 24 tersangka di kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum mengembangkan kasus penyidik berhasil kembali menangkap seorang DPO berinisial B di Jakarta.
Kecanduan judi online menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya angka perceraian.
Sebanyak 380 ribu lebih situs judol telah diblokir dalam satu bulan terakhir.
Komdigi berkoordinasi dengan Google hingga TikTok untuk menghapus kata kunci terkait judi online.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.