Kumpulan Berita
Polri mengungkap sebanyak 619 kasus tindak pidana judi online pada periode 5-20 November 2024. Pengungkapan kasus ini merupakan akumulasi dari semua pengungkapan di Polda se-Indonesia.
Budi Gunawan (BG) menyebut bahwa judi online (judol) merupakan wabah penyakit menular yang menjangkit berbagai kalangan.
Jumlah perceraian meningkat hingga 3 kali lipat dari 2019.
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi judi online di Desa Kombengan, Kecamatan Geger, Bangkalan.
Polisi menangkap pria berinisial A alias M yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai di Komdigi.
Polri kembali menangkap satu pelaku A alias M, DPO di kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan begitu, total sudah ada 23 tersangka yang ditangkap.
Polisi memberikan informasi terkini terkait kasus mafia judi online, yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kini, polisi kembali menangkap 1 orang DPO berinisial A alias M.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, saat ini jajarannya sudah mulai bergerak untuk memburu oknum dan bandar judi online (judol).