Kumpulan Berita
Polisi membongkar aktivitas pengelolaan judi online (judol) yang beroperasi di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dalam penggerebekan itu total uang tunai yang disita mencapai Rp1,9 miliar.
Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) tertangkap tangan menjalankan aktivitas judi online (judol), di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Badan Reserse Kriminal Polri membongkar praktik judi online yang beroperasi di sebuah kantor di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA).
Pengerahan puluhan anggota brimob tersebut terkait pengungkapan dugaan judi online jaringan internasional.
Namun, kata dia, ruang digital juga membawa risiko baru yang membutuhkan respons hukum secara cepat dan terkoordinasi.
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan tahap II penanganan kasus perjudian daring dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.