Kumpulan Berita
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri terus mengintensifkan upaya pemberantasan perjudian online (judol) di Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi putusan Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perjudian online (judol).
Polisi menangkap seorang pria yang diduga menempelkan stiker QR code, yang mengarah ke situs judi online di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Aksi tersebut sebelumnya viral di media sosial.
PPATK menargetkan transaksi judol tahun ini bisa berkurang hingga 50 persen.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengklaim Indonesia berhasil menekan transaksi judi online (judol) sepanjang 2025. Bahkan, capaian tersebut disebut sebagai sejarah baru dalam upaya pemberantasan judol di Tanah Air.
Gerakan Judi Pasti Rugi yang digagas GoPay untuk memberantas praktik judi online berjalan lancar dan mendapat apresiasi luas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait maraknya praktik judi online di masyarakat. Menurutnya, fenomena tersebut tidak lepas dari dorongan ikut-ikutan atau fear of missing out (FOMO) yang membuat banyak orang tergiur mencoba judi daring.
Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menegaskan pentingnya penguatan literasi digital sebagai upaya jangka panjang menghadapi maraknya judi online, iklan pinjaman online ilegal, konten media sosial yang tidak ramah anak.