Kumpulan Berita
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan tahap II penanganan kasus perjudian daring dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan judi online senilai Rp55 miliar. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan jajaran Satpol PP untuk melakukan penelusuran terkait maraknya penempelan stiker QR code yang mengarah ke situs judi online (judol).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri terus mengintensifkan upaya pemberantasan perjudian online (judol) di Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi putusan Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perjudian online (judol).
Polisi menangkap seorang pria yang diduga menempelkan stiker QR code, yang mengarah ke situs judi online di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Aksi tersebut sebelumnya viral di media sosial.
PPATK menargetkan transaksi judol tahun ini bisa berkurang hingga 50 persen.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengklaim Indonesia berhasil menekan transaksi judi online (judol) sepanjang 2025. Bahkan, capaian tersebut disebut sebagai sejarah baru dalam upaya pemberantasan judol di Tanah Air.