Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif berinisial Kolonel CPL BU, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026. Dalam putusannya, majelis menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook.
Majelis Hakim memvonis bersalah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan pesan kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), agar pengelolaan dana desa dilakukan secara akuntabel dengan membedakan kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan sebagai justice collaborator (JC) dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyinggung wacana integrasi penanganan perkara pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus) di lingkungan Kejaksaan. Menurutnya, pemisahan dua bidang tersebut selama ini membuat penyusunan aturan dan pelaksanaan tugas menjadi kurang efektif. Pemisahan unit bidang Pidum dan Pidsus di lingkungan Kejaksaan Agung pun perlu dievaluasi.