Kumpulan Berita
Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Puji tercatat memiliki total kekayaan Rp1,1 miliar.
Uang tersebut dikembalikan dalam bentuk mata uang pecahan USD 100.
Keduanya dipecat dan tidak akan diberikan bantuan hukum.
OTT diduga terkait dengan penanganan perkara di Kejari.
Upaya Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam mengusut kasus tersebut menuai apresiasi.
Menurut dia, kendala yang dihadapi yakni delik yang ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun.
Isu itu dinilai sebagai bentuk pelemahan institusi dan Jaksa Agung oleh koruptor