Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak menggugurkan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri.
Pengamat hukum dan politik, Pieter C. Zulkifli mengingatkan, bahwa ancaman terbesar dalam pemberantasan korupsi bukan hanya perilaku koruptor, tetapi juga hilangnya integritas aparat penegak hukum yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari kemungkinan pengembangan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialihkan dari Polri.
Kuntadi saat ini menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Dia lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970.
Kejagung mengatakan pihaknya masih mempelajari barang bukti yang dilipimahkan kepolisian.
Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026).
Kurnia kembali menegaskan komitmen tegas dari Presiden Prabowo Subianto terhada praktik kejahatan yang telah merugikan keuangan negara yang amat sangat besar.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bersama tim hukumnya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait pelimpahan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).