Kumpulan Berita
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim 9 memeriksa enam saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak tak berhenti mengusut dugaan korupsi transfer pricing pada PT Toba Pulp Lestari (TPL) hanya dari sisi petugas pajak. Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, meminta penyidik turut menelusuri pihak perusahaan, termasuk pemilik dan pengambil keputusan strategis.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penyidik masih membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dari unsur swasta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kasus tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas oleh PT TPL kepada perusahaan afiliasinya pada 2008-2025.
Keempat saksi yang diperiksa berasal dari phak swasta.
Temuan sejumlah harta berupa emas batangan dan uang di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, menjadi sorotan pakar hukum. Harta tersebut dinilai perlu dilihat secara utuh dalam kaitannya dengan perkara yang kini menjerat Febrie.
Dalam hal ini, Anang menyebut Febrie merupakan pendekar hukum. Karena itu, Kejagung berhati-hati dalam mengusut perkara tersebut.
Dalam pertemuan itu, Sudaryono yang ditemani jajaran BGN membahas kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara.