Kumpulan Berita
Anang mengklaim bahwa Febrie masih berada di Indonesia dan akan kooperatif dengan pihak Kejagung.
Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap kasus batu bara hingga Asabri.
Tim khusus beranggotakan 9 orang itu sebagian besar diisi orang yang pernah bekerja di KPK.
Kapuspenkum Anang mengatakan bahwa status tersangka Febrie dari sprindik Polri masih dipertimbangkan dalam sprindik baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bahwa instruksi kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data, dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di masing-masing wilayah hukum, berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak menggugurkan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari kemungkinan pengembangan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialihkan dari Polri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialihkan dari Polri. Tim tersebut terdiri dari sembilan penyidik yang didominasi jaksa "alumni" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).