Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara, dalam kasus korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya diperkirakan mencapai Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022??"2024. Ekspor tersebut diduga disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME).
Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung melampaui lembaga hukum lainnya seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Mohammad Riza Chalid, terindikasi berada di salah satu negara kawasan ASEAN.
International Criminal Police Organization (Interpol) secara resmi menerbitkan Red Notice, atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap berwenang menyelidiki perkara yang sebelumnya telah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejagung tetap memantau anjloknya IHSG dalam 2 hari terakhir.
Sejauh ini kata dia belum ada aset ataupun uang yang diamankan penyidik Kejagung dalam penggeledahan itu