Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bahwa instruksi kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data, dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di masing-masing wilayah hukum, berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak menggugurkan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri.
Pengamat hukum dan politik, Pieter C. Zulkifli mengingatkan, bahwa ancaman terbesar dalam pemberantasan korupsi bukan hanya perilaku koruptor, tetapi juga hilangnya integritas aparat penegak hukum yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialihkan dari Polri. Tim tersebut terdiri dari sembilan penyidik yang didominasi jaksa "alumni" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuntadi saat ini menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Dia lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970.
Kejagung mengatakan pihaknya masih mempelajari barang bukti yang dilipimahkan kepolisian.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, yang berisi usulan nama calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah. Prasetyo mengatakan, surat usulan tersebut telah diterima pemerintah pada Selasa (14/7/2026).
Kurnia kembali menegaskan komitmen tegas dari Presiden Prabowo Subianto terhada praktik kejahatan yang telah merugikan keuangan negara yang amat sangat besar.