Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan sejumlah perkara besar, termasuk kasus dugaan korupsi chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan di wilayah hukum Kalimantan Barat dan wilayah hukum Daerah Khusus Jakarta selama enam hari sejak 11-16 Juni 2026. Operasi itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat 2017-2025.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial Brigjen Pol LMI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif berinisial Kolonel CPL BU, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026. Dalam putusannya, majelis menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejaksaan) menetapkan satu tersangka kasus dugaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial LMI. LMI merupakan anggota polisi aktif yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan pesan kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), agar pengelolaan dana desa dilakukan secara akuntabel dengan membedakan kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).