Kumpulan Berita
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkap alasan Kejaksaan Agung menerima pengalihan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), meski telah menjadi tersangka dugaan tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemecatan ASN terhadap Febrie dinilai baru bisa dilakukan bila perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berada di Indonesia. Keberadaan Febrie disebut masih dalam pantauan penyidik.
Polri akan melakukan pengecekan barang bukti berupa uang dolar yang disita terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Ditegaskannya, permintaan ini selaras dengan keinginan masyarakat agar penyidik yang menangani kasus ini bisa benar-benar independen.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, Istana hingga kini belum menerima usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pengangkatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan lembaganya belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi, yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Mahfud menganggap, pelimpahan ke Kejagung itu dilakukan karena kepolisian telah merampungkan proses penyidikan.