Kumpulan Berita
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI, pada Kamis 4 September 2025.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ditetapkan tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (4/9/2025). Nadiem pun sempat menyampaikan pesan menyentuh kepada keluarganya.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mendatangi Kejagung RI, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Kamis (4/9/2025). Ia mengaku siap memberikan keterangannya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019??"2022, pada Kamis (4/9/2025).
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, untuk diperiksa dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Pengamat politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus semakin berani memberantas kasus dugaan korupsi.
Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tetap kencang dalam mengungkap kasus korupsi dengan kerugian negara yang besar. Hal ini sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan status red notice eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), ke Interpol. Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.