Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini telah menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut HAT memiliki peran yang sama dengan tersangka lainnya dalam kasus ini. PT PPI kala menggandeng delapan pihak swasta dalam terkait impor gula.
Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menjebloskan, tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015-2016 yakni Direktur PT DSI, berinisial HAT ke Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Pusat,
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengamankan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015-2016.
Kejagung menyatakan jumlah kerugian dari kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mencapai Rp578 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sembilan tersangka tersebut merupakan pihak swasta.
Harli menjelaskan JPU telah menandatangani Akta Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/APN-KTP tertanggal 17 Januari 2025.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajak insan Adhyaksa untuk terus memperkuat tekad sebagai penjaga keadilan.