Kumpulan Berita
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menerima Rp809 miliar dari proyek pengadaan laptop chromebook.
Jaksa mengungkap, Nadiem pernah menggelar rapat tak lazim yang bersifat rahasia dalam membahas pengadaan Chromebook.
Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM) didakwa merugikan negara mencapai Rp2,1 triliun. Sidang pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ditunda pada Selasa (16/12/2025). Penundaan dilakukan lantaran Nadiem masih dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan pascatindakan operasi.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Selasa 16 Desember 2025.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 16 Desember 2025.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali dibantarkan ke rumah sakit. Ia dikabarkan membutuhkan perawatan medis.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).