Kumpulan Berita
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim segera diadili dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada Selasa 16 Desember 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Senin 8 Desember 2025.
Kejagung menyatakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
Kejagung memastikan perkara yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook diusut berdasarkan bukti yang kuat.
Nadiem Makarim segera disidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop chromebook di Kemendikbudristek masih buron. Namun, proses penegakan hukum perkara tersebut masih tetap bisa berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim Kuasa Hukum Nadiem, Tabrani Abby menjelaskan mantan Bos Gojek itu memang sering dipanggil Jokowi.