Kumpulan Berita
Kedua isu itu diatur dalam pasal 415 dan 416 RUU KUHP.
Penulisan berita dan publikasi tidak dilarang dalam sidang, yang dilarang hanyalah siaran langsung
Makar terhadap presiden dan wapres pada Pasal 191, dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden dan wapres.
“Terkait ancaman pidana kami melakukan sinkronisasi dengan beberapa ketentuan. Ada 7 poin,” kata Wamenkumham dalam pemaparannya.
Dua pasal tersebut kata Edward adalah pasal advokat curang dan pasal dokter dan dokter gigi tanpa izin praktek.
Draft terbaru RUU KUHP tersebut kata Edward sudah diberikan ke Komisi III DPR
Kalau pertanyaannya apakah kita harus segera mensahkan KUHP? Jawaban saya, iya!.
Sejoli yang menggugurkan kandungan atau aborsi hingga tujuh janin di Makassar dapat dijerat Pasal 346 dan Pasal 348 KUHP.