Kumpulan Berita
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi disahkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Dalam hal ini, ketentuan terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi akan mengikuti putusan MK yang sudah diputuskan.
Hal itu diklaim akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Mereka menuntut agar lembaga penyelenggara Pemilu tersebut segera menerbitkan PKPU Pilkada 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sikap ini menyusul batalnya Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada di DPR.
Meski begitu, belum ada penutupan di Jalan Gatot Subroto dari arah Semanggi menuju Slipi.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final.