Kumpulan Berita
Pada pemilihan DPRD 2024, Partai Golkar berhasil mendapat 233.611 suara.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Setidaknya, ada empat poin sikap dari lembaga penyelenggara Pemilu terkait putusan itu.
Peluang Anies Baswedan kembali maju sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilgub 2024 ternyata belum sepenuhnya tertutup.
Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kaesang Pangarep diduga terancam tak bisa maju Pilgub 2024 pasca-putusan MK yang menolak ubah syarat usia cakada.
Hendrawan juga menyatakan bahwa, peta perpolitikan di kontestasi pemilihan gubernur dan wakil gubenur Jakarta dapat berubah.
MK menilai ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun.
Adanya keputusan tersebut membuka peluang partai berlambang banteng moncong putih itu bisa mengusung calon di Pilgub Jakarta.