Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima uji materi tentang Kementerian Negara yang tidak mengatur larangan Wamen rangkap jabatan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah tidak sesuai UUD.
Wakil Ketua Umum (Waketum) II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 sebagai titik balik penting dalam sejarah pemilu di Indonesia.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).
Menko PMK Pratikno menyambut baik putusan MK terkait pendidikan dasar sembilan tahun tanpa pungutan biaya.
DPR memastikan putusan MK sekolah gratis dimasukan dalam RUU Sisdiknas.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
MK kerap memutus pelanggaran sengketa pemilu yang bersifat terstruktur, sistem dan masif (TSM) melalui pendekatan kuantitatif.