Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.
Jikapun ada PSU, ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta anak buahnya di daerah harus siap menghadapi hal tersebut
Dia menceritakan, ketika ada ketidakcocokan data Sirekap dengan salinan C yang dimiliki saksi.
Dia juga menuturkan, penyimpangan yang dilakukan oleh KPPS 04.
MK juga terkena efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang PHPU kepala daerah terhadap 6 gugatan, pada Senin (9/2/2025). Persidangan lanjutan ini merupakan tahapan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi/ahli
Setelah menerima surat dari MK, KPUD pun bisa langsung menetapkan Kepala Daerah terpilih. Sebab dengan surat itu juga menandakan berakhirnya gugatan di MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal dalam sesi III di ruang sidang lantai 2, Gedung MK, Jakarta Pusat.