Kumpulan Berita
Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Setelah menerima surat dari MK, KPUD pun bisa langsung menetapkan Kepala Daerah terpilih. Sebab dengan surat itu juga menandakan berakhirnya gugatan di MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal dalam sesi III di ruang sidang lantai 2, Gedung MK, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 36 pembacaan putusan dismissal pada sesi III, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan sengketa hasil Pilkada Depok 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Bahkan, putusan dismissal akan dilakukan pada 4 hingga 5 Februari 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang.
Salah satu langkahnya, kata dia, Pemerintah akan mengubah Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan demikian, ia menilai, ambang batas Presiden tak berlaku lagi di Pilpres 2029.