Kumpulan Berita
Terkait tak adanya pengajuan PHP ke MK, KPU sendiri telah menetapkan ketentuan soal pelaksanaan Pilkada Jakarta jika berjalan satu putaran. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pasangan nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jatim ke MK
Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 pada Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mengajukan gugatan ke MK, terpantau hingga pukul 00.00 WIB, Kamis (12/12/2024).
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana sengketa hasil perselisihan Pilkada 2024 pada awal tahun atau bulan Januari 2025. MK diketahui masih membuka pendaftaran gugatan pilkada serentak 2024.
MK hingga Senin (9/12/2024) sekira pukul 15.34 WIB, telah menerima permohonan sengeketa hasil suara Pilkada 2024 sebanyak 157 gugatan.
Tim pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi perihal pendaftaran sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Senin (9/12/2024). Dalam kesempatan itu, Tim hukum RIDO Faizal Hafied menjelaskan bahwa Rabu, 11 Desember merupakan batas akhir pendaftaran pengajuan sengeketa Pilkada.
Anggota Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ali Hakim Lubis mengatakan, pihaknya memiliki waktu 3x24 jam buat membawa gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, menemukan banyak dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2024.