Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur pada Kamis (16/1/2025).
Salah satu langkahnya, kata dia, Pemerintah akan mengubah Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan demikian, ia menilai, ambang batas Presiden tak berlaku lagi di Pilpres 2029.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima surat penarikan permohonan sengketa pemilihan Gubernur Sulawesi Utara pada 13 Januari 2025.
Ia menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih. Pertama, pelantikan kepala daerah secara serentak akan digelar setelah MK menangani sengketa Pilkada pada 12 Maret 2025.
Dia juga menjabarkan serangkaian dugaan kecurangan.
Sekedar informasi, Mahkamah telah memulai persidangan PHPU Kepala Daerah serentak, sejak 8 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Luluk mengingatkan bahwa putusan MK juga turut memberi kewenangan pada pembuat UU terkhusus DPR untuk membuat aturan batasa syarat peserta pilpres.
Sengketa Pilkada Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi mamasuki tahanpan persidangan dengan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan