Kumpulan Berita
Karena beberapa hari terakhir terjadi polemik terkait rangkap jabatan yang disebut-sebut landasan hukumnya termuat dalam putusan MK.
Pedangdut Lesti Kejora mencuri perhatian setelah diminta bernyanyi di hadapan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.
Keputusan MK mempertegas bahwa wamen dilarang merangkap jabatan. Oleh karena itu, dia meminta agar putusan tersebut harus dijalankan oleh Pemerintah.
Dalam pertimbangan putusan ini, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa kebijakan redenominasi perlu ditetapkan ke dalam sebuah undang-undang.
Mahkamah Konstitusi menilai petitum yang diajukan para pemohon justru mempersempit peluang warga untuk menjadi calon Presiden dan wakil presiden.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 dapat menjadi titik balik untuk membenahi sistem secara menyeluruh.
Menurutnya, putusan tersebut tidak ada yang masalah.
Putusan tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan pihaknya ke pemerintah dan DPR.