Kumpulan Berita
Pasalnya, dalam kesepakatan forum itu terdapat perbedaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan UU Pilkada.
Aksi unjuk rasa tersebut akan dilaksanakan di Gedung DPR, hari ini, Kamis (22/8/2024).
Dimana, pembahasan yang dilakukan di parlemen berbeda dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pilkada, Ustadz Dasad Latif menyatakan ini berkat siasat Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai kesepakatan Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya sudah jelas dan terang terjadi upaya pembegalan atas amar putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.
Putusan MK mengubah syarat dukungan pencalonan di Pilkada.
Pembahasan ini dikhawatirkan sebagai upaya untuk menganulir Putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah.