Kumpulan Berita
Sekadar diketahui, putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada, bersifat final sehingga tak dapat direvisi.
Sebab menurutnya, hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang MK nomor 24 Tahun 2023.
Chico mengatakan, jika putusan MK ini merupakan wujud dari kemenangan demokrasi sekaligus menjadi semangat baru bagi kader-kader banteng di daerah.
Perubahan PKPU dipastikan tidak akan mengganggu atau menggeser jadwal daftar pencalonan kepala daerah, di mana batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 91/PUU-XXII/2024 ini digelar di MK pada hari ini, Selasa (20/8/2024).
Pihaknya akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut guna memahami secara utuh persyaratan calonan kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
KPU menyikapi putusan MK soal syarat pencalonan di Pilkada 2024.