Kumpulan Berita
Soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pilkada, Ustadz Dasad Latif menyatakan ini berkat siasat Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai kesepakatan Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya sudah jelas dan terang terjadi upaya pembegalan atas amar putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.
Putusan MK mengubah syarat dukungan pencalonan di Pilkada.
Pembahasan ini dikhawatirkan sebagai upaya untuk menganulir Putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah.
Sekadar diketahui, putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada, bersifat final sehingga tak dapat direvisi.
Chico mengatakan, jika putusan MK ini merupakan wujud dari kemenangan demokrasi sekaligus menjadi semangat baru bagi kader-kader banteng di daerah.
Hal ini diputuskan MK saat membacakan perkara Nomor 71/PUU-XXII/2024 yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).