Kumpulan Berita
MK mengabulkan gugatan nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Pasaman
Adapun, gugat PHPU Kepala Daerah sebelumnya diregister oleh MK sebanyak 310 gugatan. Namun 270 tak dilanjutkan ke pembuktian.
Dia menceritakan, ketika ada ketidakcocokan data Sirekap dengan salinan C yang dimiliki saksi.
Dia juga menuturkan, penyimpangan yang dilakukan oleh KPPS 04.
Diketahui pasangan PetroMas yang diusung Perindo digugat dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob.
Dia meyakini majelis hakim nantinya bakal mengabulkan gugatan tersebut.
Kuasa Hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) dan Marlinus, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan telah menyelesaikan sidang pembuktian gugatan
MK juga terkena efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.