Kumpulan Berita
Hakim Konstitusi, Asrul Sani mengaku heran dengan pemilihan kata 'dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan' dalam Surat Keterangan Penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2019.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjadi saksi yang diajukan Termohon dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 terkait syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.
Saksi pemohon gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka ditanya apakah pernah melakukan verifikasi langsung ketika Pemilu 2009. Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh pihak termohon, dalam hal ini KPU.
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar menilai proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, harus menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan persoalan konstitusional yang dinilainya belum tuntas.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menegaskan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang baru diajukan saat ini tidak terlambat. Menurutnya, tidak ada kata terlambat untuk melakukan koreksi yang menyangkut kedaulatan rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, dalam perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026, Senin (7/9/2026).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (2/9/2026). Perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama enam pemohon lainnya.