Kumpulan Berita
Nadiem justru bersikukuh untuk menggunakan OS berbasis Chrome. Jaksa menilai perbuatan Nadiem hanya untuk kepentingan bisnisnya.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menitipkan tiga nama pengusaha dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek digelar pada Senin (5/1/2026).
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengikuti agenda pembacaan dakwaan atas perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada Senin 5 Januari 2026 besok.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias IBAM, membantah pernah menjadi staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Nadiem dikabarkan dalam kondisi sehat dan akan hadir di persidangan.