Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi chromebook, dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada Senin 23 Februari 2026. Dalam sidang kali ini, ada 10 orang saksi yang diperiksa dihadapan hakim.
Dia juga menyampaikan pesan kuat kepada generasi muda Indonesia untuk tidak kehilangan harapan terhadap bangsa dan negara.
Dalam sidang lanjutan kali ini, ada 10 orang saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Kesaksian LKPP menyebut bahwa seleksi vendor merupakan kewenangan LKPP dan harga di E-Katalog berdasarkan mekanisme Suggested Retail Price.
Saat itu, tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Harnowo Susanto, Dhany Hamiddan Khoir, dan Suhartono Arham.
Sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, peran Menteri terbatas pada kebijakan dan penggunaan anggaran.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan, bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jurist Tan, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengaku menerima uang sebesar USD 7.000 terkait pengadaan Chromebook.