Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan, terkait gugatan penetapan status tersangka terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada Jumat (3/10/2025).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna memastikan keamanan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, meski menjalani perawatan di rumah sakit.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim untuk sementara dibantarkan ke rumah sakit. Nadiem disebut harus menjalani operasi medis.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi langkah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.