Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memisahkan fungsi regulasi dan pengembangan bisnis Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan ini akan ditaur dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai demutualisasi bursa efek.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater di industri perbankan masih memiliki prospek yang amat cerah meski tecermin adanya dinamika perbankan dalam meluncurkan produk tersebut. Penilaian ini didorong oleh kuatnya ekspansi ekosistem digital serta pergeseran gaya hidup masyarakat, khususnya generasi muda.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) atau lebih dikenal pinjol mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan langkah penegakan hukum di sektor perbankan. Blokir rekening judi online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap berada dalam kondisi terjaga. Hal ini dikonfirmasi berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar pada 29 Juli 2026, meski perekonomian global masih dibayang-bayangi oleh ketidakpastian dan ketegangan geopolitik.
Kinerja ini didorong oleh kuatnya penerbitan instrumen surat utang serta pemulihan pergerakan harga saham dan reksa dana domestik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca demutualisasi tidak mempengaruhi independensi bursa.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diterbitkan pada minggu kedua September 2026.