Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bergerak cepat mengawal masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 dengan sistem terbaru, Coretax. Hingga hari kelima di bulan Januari 2026, antusiasme masyarakat mulai terlihat baik dalam aktivasi akun maupun dimulainya proses pelaporan pajak.
Data rekening dan transaksi yang dikelola e-wallet dapat menjadi bagian dari akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Pekerja di lima sektor padat karya tertentu bebas pajak selama 2026. Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP menerima upah di bawah Rp10 juta per bulan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat awal tahun yang luar biasa dalam progres kepatuhan pajak nasional. Hanya dalam kurun waktu tiga hari sejak pergantian tahun, ribuan Wajib Pajak (WP) terpantau langsung tancap gas melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem terbaru, Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mencatat peningkatan migrasi ke sistem perpajakan terbaru, Coretax, di awal 2026
Apakah batas aktivasi akun Coretax DJP bagi wajib pajak hanya sampai 31 Desember 2025?
Sebanyak 10,22 juta Wajib Pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax per Selasa (30/12/2025) pukul 12:52 WIB.
OpenAI, resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak. Langganan ChatGPT oleh pengguna di Indonesia akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.