Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa jalan tol mulai 2028.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan soal pajak merchant di e-commerce atau marketplace.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol, yang diproyeksikan mulai berlaku pada tahun 2028.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.
Kebijakan ini berlaku bagi pemilik KTP DKI Jakarta dengan nilai transaksi maksimal Rp500 juta dan diberikan otomatis tanpa pengajuan
Pemprov DKI Jakarta saat ini menyiapkan skema insentif fiskal yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru.
Regulasi soal pemungutan pajak bagi toko online di e-commerce tinggal menunggu restu dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pemprov DKI Jakarta resmi melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026.