Kumpulan Berita
Pemprov DKI Jakarta resmi melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026.
Kendaraan listrik tidak termasuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendorong para pelaku industri untuk memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Saat ini, pemerintah menyiapkan Rp500 miliar untuk menanggung pajak yang dibebankan kepada pekerja.
Pajak tahunan mobil listrik jauh lebih murah ketimbang mobil bensin.
Regulasi ini menjadi dasar baru dalam penetapan kebijakan pajak daerah, termasuk untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Apakah bansos PKH dan BPNT tahap 2 2026 dipotong pajak? Pemerintah telah mencairkan bantuan sosial (bansos) di April 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan tertib, mendukung tata kelola pajak daerah, serta pembangunan Jakarta yang berkelanjutan