Kumpulan Berita
Kuasa hukum korban Yudia Alamsyach, mengatakan, korban telah membuat laporan ke Mapolresta Cirebon.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mendorong dilakukannya assessment kejiwaan terhadap I Wayan Agus Suartama (IWAS), pria disabilitas asal Kota Mataram, NTB.
Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seorang pria berinisial AS (28) ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung lantaran menyetubuhi bocah sekolah dasar (SD) berinisial A (12).
Warga Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande digemparkan oleh peristiwa massa menggeruduk Pondok Pesantren Tradisional Bani Ma'mun milik pengasuh berinisial KH.
Polda Nusa Tenggara barat (NTB) menegaskam kasus viral pemuda disabilitas yang ditetapkan sebagai tersangka buka kasus pemerkosaan, melainkan pelecehan seksual.
Pelaku berinisial KH yang juga pemimpin ponpes tersebut tidak berada di tempat.
Viral dugaan aksi pelecehan seksual dialami seorang wanita di kereta rel listrik (KRL) relasi Tanah Abang-Pondok Ranji.