Kumpulan Berita
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuntut sanksi tegas terhadap 16 terduga pelaku pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan kampus. Sanksi tersebut termasuk drop out (DO) bagi para pelaku.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) turun tangan untuk mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat aplikasi pesan elektronik yang viral di platform X.
Sebanyak 16 mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual melalui percakapan di grup aplikasi pesan cepat dikabarkan ditampilkan di sebuah forum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Para terduga pelaku ditampilkan atas desakan mahasiswa yang hadir saat itu.
Dia mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 2021 dan melibatkan pihak yang saat ini berstatus alumni.
Merasa takut, korban segera pulang dan mengadu kepada orangtuanya. Setelah itu, orangtua korban yang emosi sempat mendatangi lokasi kejadian untuk mencari terlapor.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Pelaku kini dijerat pasal 414 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, juga pasal tentang TPKS.
Ditreskrimum Polda Banten menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sebuah kampus ternama di Banten.