Kumpulan Berita
Pelaku mengancam menyebarkan video korban lagi mandi ke medsos jika tak dikirim uang.
Kombes Arief Adiharsa mengungkap, pihaknya telah menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
SD melakukan perbuatan itu dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Polisi mengungkap modus dugaan pemerasan yang dilakukan Yusuf Sulaeman oknum pegawai KPK gadungan kepada pejabat Pemerintahan Kabupaten Bogor.
Polisi menetapkan Yusuf Sulaeman (33), pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor yang diduga menjadi korban pemerasan, oleh Yusuf Sulaeman akhirnya terkuak. Mereka aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Satuan Penyidik Polres Bogor telah menerima pelimpahan pelaku pemerasan berinisial Yusuf Sulaeman, yang menjadi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, Yusuf Sulaeman mengklaim mengetahui kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat Pemerintahan Kabupaten Bogor.