Kumpulan Berita
Seorang pria ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung lantaran nekat menyetubuhi anak SMP.
Mirisnya lagi, pelaku bahkan juga pernah memaksa korban untuk melakukan bunuh diri.
Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membebaskan Muhammad Baldi Ale dan Adit Kurniawan
Kasus oknum guru SMKN 4 yang menghamili siswi SMKN 5 berinisial RW (19), terus berlanjut di kepolisian.
Pelaku memperkosa istri orang berinisal PJ (30), Kamis ( 22/6/2023)
Lalu tersangka menghubungi korban melalui handphone agar datang ke rumah tersangka.
NH (9) menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku berinisial S alias UH (68) di Cipayung, Jakarta Timur.
Korban dicabuli oleh SH dengan modus iming-iming tawaran uang dengan nominal Rp2 ribu - Rp5 ribu.