Kumpulan Berita
Seorang gadis 14 tahun, AR, melapor ke polisi usai menjadi korban pemerkosaan oleh oknum sopir di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korban mengaku dua kali diperkosa, tak kuasa menolak karena diancam.
Kemarahan warga dilampiaskan dengan memukul Syahrul dan menyeret bapak tiga anak ini saat tengah malam.
BKKBN mengungkap dua syarat penting aborsi boleh dilakukan dengan alasan medis.
Ayah tiri berinisial B (38) warga Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya berinisial A (13).
Seorang anak usia 17 tahun di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga jadi korban pemerkosaan berulang kali oleh pamannya sendiri.
AA pun diringkus oleh tim gabungan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah insiden.
Pelaku melakukan aksi bejatnya di semak-semak yang sepi dari pemukiman warga saat malam hari.