Kumpulan Berita
RPA Perindo mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pasangan suami istri (pasutri) JI (32) dan RH (30) nekat melakukan pemerkosaan terhadap korban MS (24).
Seorang mertua di Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau, tega memperkosa menantunya yang sedang terbaring lemah karena sakit.
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo tengah mendampingi kasus pemerkosaan dengan korban anak berinisial AN.
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendampingi kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Apartemen Grand Pramuka
"Kalau bisa 15 tahun hukuman penjara dan di tambah dikebiri," kata II saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024).
Seorang turis Inggris menjadi korban pemerkosaan kawanan begundal.
Diketahui keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Pancoran Mas.