Kumpulan Berita
Pembunuhan dan pemerkosaan ini karena pelaku cemburu buta.
Pelaku ditangkap lantaran memperkosa anak kandungnya sehingga viral di media sosial (Medsos).
RPA Perindo memberi pendampingan hukum dan psikologis ke korban.
Dia ditangkap setelah memperkosa anak kandungnya sehingga viral di media sosial.
Korban yang masih berusia 17 tahun tersebut kini dikabarkan mengalami trauma berat.
Pelaku kabur ke Jakarta usai menghamili anak kandungnya.
Revisi Qanun Jinayah mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku pemerkosaan.
Korban pemerkosaan berinisial A, yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, ternyata sempat hamil dan dipaksa aborsi.