Kumpulan Berita
Pria paru baya itu ditangkap polisi usai dilaporkan warga karena memperkosa seorang nenek.
Dia ditangkap setelah memperkosa anak kandungnya sehingga viral di media sosial.
Korban yang masih berusia 17 tahun tersebut kini dikabarkan mengalami trauma berat.
Ia tega memperkosa anak kandungnya sejak SMP hingga tamat sekolah.
Revisi Qanun Jinayah mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku pemerkosaan.
Korban pemerkosaan berinisial A, yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, ternyata sempat hamil dan dipaksa aborsi.
Seorang ayah berinisial OM warga Kabupaten Lebak, Banten, melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
RPA Perindo mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.