Kumpulan Berita
Pasangan suami istri (pasutri) JI (32) dan RH (30) nekat melakukan pemerkosaan terhadap korban MS (24).
Seorang mertua di Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau, tega memperkosa menantunya yang sedang terbaring lemah karena sakit.
Dia akan dicambuk 20 kali dan juga dipenjara selama 17 setengah tahun.
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendampingi kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Apartemen Grand Pramuka
"Kalau bisa 15 tahun hukuman penjara dan di tambah dikebiri," kata II saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024).
Video seorang remaja yang diamankan warga di Kabupaten Bogor, jadi viral di media sosial lantaran diduga memperkosa ODGJ.
Diketahui keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Pancoran Mas.
Pelaku awalnya menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan alasan ingin membersihkan aura negatif yang dimiliki korban.