Kumpulan Berita
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memenuhi unsur pelanggaran HAM.
David menilai, Letjen Yudi menunjukkan standar kepemimpinan yang berbeda, bahwa tanggung jawab kepada rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun jabatan,
Komnas HAM bakal memutuskan setelah mengumpulkan keterangan, informasi, dan data dari berbagai pihak terkait kasus ini.
Isnur mengatakan, di dalam negara hukum, semua warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan konstitusi.
Komnas HAM menyebutkan, pemulihan luka bakar aktivis KontraS, Andrie Yunus, memakan waktu selama 6 bulan hingga 2 tahun usai disiram air keras.
Komnas HAM mendatangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, pada Kamis (26/3/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk bertemu pimpinan dan tim dokter yang menangani aktivis KontraS, Andrie Yunus, pasca insiden penyiraman air keras beberapa waktu lalu.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai langkah Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang melepaskan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), harus ditindaklanjuti dengan pertanggungjawaban hukum.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan akan menindak tegas prajurit yang melanggar hukum. Hal ini disampaikan usai TNI menggelar rapat bersama Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Rabu (25/3/2026).