Kumpulan Berita
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan kewenangan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kini berada di tangan majelis hakim.
Seorang ibu dari anak MR (16) yang menjadi korban penyiraman air keras di Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus), menuntut keadilan usai pelaku diberikan penangguhan penahanan oleh kepolisian.
Menurut TB Hasanuddin, perubahan terhadap aturan terkait peradilan militer lewat revisi UU TNI ini bisa saja dilakukan.
Surat itu dibacakan oleh Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Fatia Maulidiyanti saat perwakilan pimpinan koalisi masyarakat sipil sempat menggelar aksi.
Tanpa keterangan Andrie Yunus, berkas perkara tetap bisa dilimpahkan karena telah terdapat 2 alat bukti.
Dari hasil pendalaman, terungkap motif pelaku menyiram air keras ke Andrie Yunus karena dendam.
Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan, bahwa berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Kamis (16/4/2026) besok. Rencana pelimpahan itu akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi. Perkara ini teregister dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025.