Kumpulan Berita
TB Hasanuddin menyebutkan, walaupun digelar pengadilan militer, sidang diharapkan digelar dibuka secara terbuka.
Surat itu dibacakan oleh Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Fatia Maulidiyanti saat perwakilan pimpinan koalisi masyarakat sipil sempat menggelar aksi.
Tanpa keterangan Andrie Yunus, berkas perkara tetap bisa dilimpahkan karena telah terdapat 2 alat bukti.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dari Oditur Militer II-07 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan, bahwa berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Kamis (16/4/2026) besok. Rencana pelimpahan itu akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi. Perkara ini teregister dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyebutkan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, masih berada dalam ranah peradilan militer.
Yusril menyinggung pengadilan ad hoc memang disebutkan dalam beberapa perkara tertentu seperti Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi.