Kumpulan Berita
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, transaksi mencurigakan terkait judi online (judol) pada triwulan I atau Januari hingga Maret 2024 telah mencapai Rp100 triliun.
PPATK hanya sebatas menganalisa transaksi dan menyerahkan hasilnya kepada aparat penegak hukum.
PPATK menemukan anak usia 11 sampai 19 tahun main judi online.
Ada 130.000 transaksi pornografi anak dengan nilai lebih Rp127 miliar.
Sebanyak 24 ribu anak Indonesia berusia usai rentang 10 hingga18 tahun dilaporkan terlibat transaksi pornografi oleh PPATK
Selain itu, jika dilihat dari skala kota atau kabupaten, Ivan menyebut Kota Jakarta Barat menjadi yang tertinggi transaksi judi online.
PPATK menemukan banyak inisial terlibat transaksi judi online.
Sebanyak 1.160 anak di bawah umur 11 tahun bermain judi online (judol).