Kumpulan Berita
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyoroti keputusan penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanduddin, menyebutkan pemeriksaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polresta Solo untuk pemenuhan berkas kasus ijazah dengan tersangka Roy Suryo Cs.
Salah satu tersangka kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi, dr. Tifauzia Tyassuma mengklaim, penelitian yang dilakukannya bersama Rismon Sianipar dan Roy Suryo terhadap ijazah Jokowi itu sahih.
Kubu Roy Suryo Cs menghadirkan Bonatua Silalahi sebagai ahli, dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Bonatua menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (11/2/2026).
Roy Suryo memberikan analisisnya mengenai salinan ijazah Jokowi terlegalisir yang didapatkan Bonatua Silalahi.
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Roy Suryo Cs untuk melampirkan bukti penetapan tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan dan Tifauziah Tyassuma mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun, menanggapi beredarnya salinan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tanpa sensor yang diperoleh Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Refly, dokumen tersebut sejalan dengan objek penelitian yang dilakukan Roy Suryo dan timnya.