Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (1/7/2026). Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari pihak pemohon.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, optimistis permohonan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan dikabulkan. Menurutnya, penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.
Mantan Menpora Roy Suryo membantah rumor pecah kongsi dengan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mencurigai adanya strategi tertentu di balik perbedaan langkah hukum yang dilakukan Roy Suryo dengan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Strategi ini dinilai sengaja dimanfaatkan pihak Roy Suryo.
Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan menyiapkan replik atas jawaban Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan terkait penangkapan dan penahanan kliennya. Dalam replik tersebut, kuasa hukum akan menyoroti dugaan ketidakkonsistenan argumentasi hukum yang disampaikan pihak kepolisian.
Dalam melaksanakan kewajiban hukum itu, Termohon menggunakan kewenangan penyidikan yang diberikan KUHAP, termasuk kewenangan melakukan tindakan lain berupa penangkapan.
Baik Roy Suryo maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan mengenai persidangan kepada media.
Tim kuasa hukum Roy Suryo akan menghadirkan sejumlah bukti dalam sidang praperadilan terkait penangkapan kliennya. Salah satu bukti yang akan diajukan berupa rekaman video proses penangkapan Roy Suryo di kediamannya yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).