Kumpulan Berita
Namun demikian, pihaknya bersyukur karena sidang tetap berjalan dengan baik, petitum praperadilannya pun telah dibacakan di persidangan.
Salah satu poin menegaskan bahwa penggeledahan oleh Polda Metro Jaya terhadap rumah Roy Suryo tidak sah.
Penangkapan itu dilakukan tanpa kehadiran Satpam di dalam rumahnya dan Satpam yang meminta izin.
Dalam gugatan ini, Roy Suryo keberatan atas penggeledahan yang dilakukan tim penyidik kepolisian.
Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, dijadwalkan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 29 Juni 2026.
Ahmad Khozinuddin mengatakan tidak semua bukti ditujukkan selama tahap penyidikan.
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, tidak akan menjalani penahanan selama proses persidangan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera memasuki tahap persidangan. Perkara yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa itu telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.