Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya merespons permintaan Roy Suryo Cs yang meminta status tersangkanya dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyatakan dukungannya terhadap langkah Lukas Luwarso yang ingin membongkar misteri yang terjadi pada 2015
Menurutnya, langkah yang dilakukan tim kuasa hukumnya merupakan bagian penting dalam proses hukum di Tanah Air. Pasalnya, hal itu dapat menjadi bahan koreksi bagi aparat penegak hukum.
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widjaja.
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan ada pihak yang mencoba menutup-nutupi ijazah Presiden RI ketujuh Joko Widodo (Jokowi).
Peneliti Senior LIPI Mohammad Sobary menjamin penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan.
Tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merasa aneh dengan pendalaman yang dilakukan polisi terhadap Jokowi setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan dan memasuki tahap P19.
Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sesuai dengan nilai etika, moral, maupun prinsip hukum dan politik.