Kumpulan Berita
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan pihaknya siap menghadapi permohonan praperadilan yang kembali diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pakar telematika Roy Suryo menempuh upaya hukum praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam perkara dugaan terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam proses persidangan praperadilan, seorang advokat bernama Suhadi melakukan interupsi karena mengaku menemukan kejanggalan dalam materi permohonan praperadilan tersebut.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede menyebutkan, pihaknya yakin 100% hakim bakal menolak praperadilan Roy Suryo. Terlebih, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan yang bisa meyakinkan hakim proses penangkapan Roy Suryo sesuai aturan.
Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana permohonan tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat (10/7/2026).
Pakar telematika Roy Suryo tersenyum karena optimistis permohonan praperadilannya akan dikabulkan hakim tunggal. Keyakinan itu muncul setelah ia mendengarkan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), yang menurutnya memperkuat dalil bahwa penangkapan dirinya cacat formil.
Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, membantah bahwa surat penangkapan Roy Suryo cacat formil.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede membantah penangkapan Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilakukan layaknya penangkapan seorang teroris.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (2/7/2026). Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).