Kumpulan Berita
Roy Suryo dan Dokter Tifa dibawa ke Kejari Jaksel dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Kunjungan Refly ditujukan untuk berkoordinasi dengan kedua kliennya terkait pelimpahan ke kejaksaan.
Berikut pasal-pasal yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Polri juga akan menjamin hak dan kewajiban dari tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Penjemputan dilakukan karena keduanya sebelumnya tidak ditahan. Sehingga untuk melakukan pemeriksaan dari kesehatan hingga administrasi harus dijemput.
Saat ini Refly juga turut membantu mengumpulkan tokoh-tokoh yang bersedia menjadi penjamin penangguhan kliennya.
Pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada Jumat 19 Juni 2026. Keduanya ditangkap di tempat terpisah, Roy saat baru pulang dari Bandung sedangkan Tifa di apartemennya.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Refly Harun, menyampaikan tim akan mengupayakan penangguhan penahanan agar kliennya tidak ditahan. Diketahui, proses penyerahan Roy dan Dokter Tifa serta barang bukti dari penyidik ke kejaksaan akan dilaksanakan pada Senin 22 Juni 2026.