Kumpulan Berita
Marcelo juga menerangkan, bahwa adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa akan koperatif serta menjaga situasi kondusif.
Eggi juga menekankan bahwa pihak kepolisian sudah menjalankan sesuai KUHAP soal pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti ke Jaksa.
Roy juga secara khusus menyampaikan terima kasih kepada tim hukumnya yang dianggap sudah membantunya menghadapi proses hukum tersebut.
Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, secara tegas menolak tawaran berdamai dengan pihak pelapor usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Senin (22/6/2026).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, ke Kejaksaan.
Di sisi lain, Iman mengajak kepada semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat soal menghormati proses penegakan hukum yang baik dan benar.
Dalam hal ini, Budi menegaskan, Polri tidak pernah alergi terhadap kritik dari seluruh lapisan masyarakat. Hal ini juga menyinggung pernyataan yang disampaikan mantan Wakapolri Oegroseno.
Namun, polisi sempat menahan Roy Suryo karena meminta untuk mengenakan baju oranye khas tahanan polisi. Tetapi, Roy dan kuasa hukum menolak melakukan hal tersebut.